"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.
Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari.
Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga dituntut hukuman mati
Dalam sidang tuntutan yang digelar PN Jakbar hari ini, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga layak dijatuhi hukuman mati.
Berikut beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa:
1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatra Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkotika, sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kapolda dan tidak mencerminkan diri sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
3. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.
4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menghianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Jaksa mengungkapkan bahwa hal yang meringankan Teddy dalam kasus ini tidak ada.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Galuh Widya Wardani)