News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Dituntut Hukuman Mati, Ini Daftar Dugaan Ketelibatan Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tegas JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan. 

Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:

1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.

3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual

Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba. 

Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.

Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.

Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Kasus ini bermula saat aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka AD, yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan polisi kemudian mengembangkan penangkapan AD. 

Hasilnya, kasus tersebut Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.

"Setelah itu Kompol KS menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priuk" ujar Kombes Mukti, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/10/2023).

Polisi berhasi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 305 gram di kantor KS.

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.

"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.

Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."

"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."

"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.

Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari.

Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga dituntut hukuman mati

Dalam sidang tuntutan yang digelar PN Jakbar hari ini, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga layak dijatuhi hukuman mati. 

Berikut beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa: 

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatra Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkotika, sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kapolda dan tidak mencerminkan diri sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

3. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.

4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

7. Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menghianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Jaksa mengungkapkan bahwa hal yang meringankan Teddy dalam kasus ini tidak ada.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini