News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Lapor di www.pajak.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

7. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

Cara Isi SPT Tahunan (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

8. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

9. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

10. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

11. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

12. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

13. Kirim SPT;

14. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini