TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun resmi Instagramnya.
"Hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi," tulis keterangan di postingan hari ini, Jumat (31/3/2023).
Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Mengutip pajak.go.id, berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP:
"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi."
Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan segera lapor SPT.
Lapor SPT dapat dilakukan melalui sejumlah cara.
Salah satunya adalah melalui e-filling.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing:
Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';