Dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah: Pemiliknya Pernah Ditangkap dan Dipenjara Kasus Serupa
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Selain menggunakan barcode bekas, polisi juga membeberkan modus lain yang digunakan tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi Cs dalam menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi.
Salah satunya 'mengendorse' tokoh agama setempat untuk menarik kepercayaan korban.
AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan tersangka Mahfudz Cs melakukan safari ke daerah-daerah untuk mencari tokoh agama atau sosok berpengaruh tersebut.
"Kayak ustaz, tokoh agama, modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," kata Joko.
Beberapa tokoh agama tersebut bahkan ada yang dijadikan sebagai kepala cabang agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).
Tak hanya diberikan jabatan, Mahfudz juga menjanjikan bonus berupa mobil hingga bidang tanah jika berhasil mengajak banyak jemaah.
"Mereka (para tokoh agama) ini nggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ungkap Joko.