TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinannya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sebelumnya diketahui bahwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam pleidoinya yang berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia" itu ia menyatakan penyesalannya hingga membuat dirinya terseret dalam kasus peredaran narkoba seberat lebih dari 5 kg.
"Tidak pernah terbesit, terpikirkan dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani yaitu persidangan ini, duduk sebagai terdakwa," ujar Dody membacakan pledoinya, dikutip dari Tribunbekasi.com, Rabu (5/4/2023).
Kini, Dody mengaku bahwa dirinya rapuh dan sudah tidak setangguh seperti jiwanya saat menjadi pemimpin di Polres Bukittinggi.
Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator
Sambil terisak, Dody mengatakan, perbuatannya itu didasari atas perintah atasan dan ketakutannya akan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya karena rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.
Dody Akui Tak Ambil Keuntungan Apapun
Dalam isi pleidoinya, Dody mengaku bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan apapun secara materiil maupun immateriil dari perintah salah Irjen Teddy Minahasa.
Dody pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin menghancurkan karier kepolisiannya yang selama 22 tahun sudah ia bangun hanya untuk narkoba.
"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda. Namun hal tersebut tidak dihiraukan, tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," jelas Dody masih dengan suara yang terisak.
"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut. Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," imbuh dia.
Dody pun menyebutkan bahwa kejujurannya tidak dihargai oleh beberapa pihak.
Namun, kejujurannya tersebut tidak menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam hal meringankan.