News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Kolase Tribunnews)

Dalam sidang tuntutannya pada Senin (27/3/2023) lalu, AKBP Dody Prawiranegara diketahui dituntut 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunbekasi.com/Nuri Yatul Hikmah) (Tribunbatam.id/Editor: Septyan Mulia Rohman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini