Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutannya pada Senin (27/3/2023) lalu, AKBP Dody Prawiranegara diketahui dituntut 20 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunbekasi.com/Nuri Yatul Hikmah) (Tribunbatam.id/Editor: Septyan Mulia Rohman)