Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Jaksa Terbukti Turut Serta Lakukan Penganiayaan ke David Ozora
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Baca juga: Pakai Hoodie Jeep Spirit Putih, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AG hari ini, Rabu (5/4/2023).
AG Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan bagi AG.
Satu di antara yang memberatkan, yaitu AG dianggap terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.