Saat itu, Petugas kepolisian dari Polres Pekalongan menyita 1.491 lembar uang palsu (upal), mengutip TribunBanyumas.com.
Ribuan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disita dari 3 pelaku, asal Kabupaten Wonosobo, Banyumas, dan Banjarnegara.
TH alias Mbah Slamet saat itu dibekuk bersama dua orang pelaku lainnya yakni Aziz (32) warga Kabupaten Wonosobo dan Ahmad Murtadi (49).
Ketiganya dibekuk petugas saat bertransaksi di sebuah minimarket di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/iwan Arifianto) (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati) (Wartakotalive.com)