Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.
Baca juga: Momen David Ozora Dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno, Putra GP Ansor Tertawa Lepas
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.
Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)