Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada awal tahun 2014, tepatnya 10 Januari 2014.
Baca juga: Andi Arief Ucapkan Selamat Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik
Anas ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.
Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Anas Urbaningrum saat itu digiring ke rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.
Divonis 8 Tahun Penjara pada November 2014
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Anas Urbaningrum pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Setelah menjalani masa persidangan kurang lebih 4 bulan, Anas Urbaningrum pun akhirnya dijatuhi vonis pada September 2014.
Anas Urbaningrum saat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Hukuman Disunat Satu Tahun pada Februari 2015
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.