TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023) besok setelah menjalani masa hukuman pidana 8 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selama menjalani masa hukuman, Anas Urbaningrum menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung.
Belum sepenuhnya bebas, Anas Urbaningrum akan menjalani wajib lapor mengingat statusnya masih cuti menjelang bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.
"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ucap Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).
Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.
Baca juga: Gede Pasek Justru Sarankan SBY yang Minta Maaf ke Anas Urbaningrum
"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.
Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.
Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata dia.
Baca juga: 16 Ormas Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Ribuan Pendukung Diminta ke Cinunuk
Berikut Perjalanan kasus Anas Urbaningrum hingga bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung:
Jadi Tersangka KPK Tahun Februari 2013
Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.
Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.