Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan.
Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
“Jadi, jika lewat dari situ kita akan kena denda lagi,” tukasnya.
Seperti diketahui, pada momen lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023.
“Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kita juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” katanya.
Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk 3 sumbu pada saat lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran.
“Dengan biaya yang tinggi, khususnya untuk importir retail dan lain sebagainya, takutnya biaya itu tidak mencukupi dan tidak bisa bersaing lagi di pasaran. Karena, otomatis harganya juga secara umum akan naik. Kecuali dari Pelindonya mau memberikan diskon kepada kami. Tapi kalau ini kan nggak aga diskon dan semua jadi tanggung jawab pemilik barang,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen lebaran.
“Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak gitu. Kita sendiri juga keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim.
Dia mengatakan logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.
“Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end,” tukasnya.