News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair, Bawa KTP saat Ambil Bantuan, Cek Nama Penerimanya di Sini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bansos beras 10 kg sudah cair dan mulai diterima oleh masyarakat. Untuk mengambil bansos beras, mereka harus membawa KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kg sudah cair dan mulai diterima oleh sejumlah masyarakat.

Hal ini disampaikan seorang penerima bansos beras 10 kg asal Kabupaten Sleman DIY, Ndaru Widyaningsih.

"Iya, sudah terima undangan untuk pengambilan bantuan dan hari ini diminta mengambil bansos beras 10 kg di balai kalurahan," kata Ndaru pada Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023).

Untuk mengambil bansos beras 10 kg, Ndaru diminta untuk membawa atau menunjukkan KTP/fotokopi KTP sebagai syarat.

"Sesuai ketentuan di surat undangan, kami diminta membawa fotokopi KTP, termasuk bila dalam pengambilan diwakili oleh orang lain," tambahnya.

Ndaru juga mengatakan, dirinya adalah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga diprioritaskan mendapat bansos beras 10 kg.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan, Diprioritaskan untuk Penerima PKH dan BPNT, Cek Penerimanya

Karyawan swasta itu mengaku bersyukur ikut mendapat bansos beras 10 kg karena akan digunakan selama bulan Ramadan 2023.

"Alhamdulillah, bisa buat tambahan untuk menyambut Lebaran 2023," kata dia.

Diketahui, bansos beras 10 kg mulai didistribusikan pemerintah sejak Kamis (6/4/2023).

Total akan ada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia yang akan mendapatkan bansos beras 10 kg.

Bansos beras 10 kg diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bansos beras 10 juga akan disalurkan selama tiga bulan mulai dari April, Mei, hingga Juni 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Maret 2023.

"Akan diberikan kepada desil (kelompok) yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai," ujar Airlangga, dikutip dari ekon.go.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini