Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.
Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.
Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima bansos beras 10 kg.
Langkah Selanjutnya Bila Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg
Lantas, apa langkah selanjutnya apabila nama kita terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT?
Masyarakat yang menjadi penerima PKH dan BPNT hanya perlu menunggu surat undangan yang akan diberikan pihak Ketua RT atau Ketua RW.
Mereka akan memberikan kapan dan di mana bansos beras 10 kg bisa diambil, apakah di kantor pos atau di balai desa.
Sembari menunggu jadwal pencairan bansos beras 10 kg, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibawa.
Biasanya dokumen yang diminta untuk dibawa adalah KTP baik asli maupun fotocopy serta surat undangan yang dibagikan.
Setelah waktu pengambilan bansos beras 10 kg tiba, maka masyarakat bisa mendatangi lokasi yang sudah ditunjuk.
Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan membawa fotocopy KTP diri sendiri atau yang diwakili.
Bagi penerima bansos beras 10 kg merupakan lansia, disabilitas, atau kelompok rentan bisa diwakilkan atau didampingi oleh keluarga lainnya.
Disalurkan Melalui Kantor Pos
Bansos beras 10 kg disalurkan oleh Bulog bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT DNR.