Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG (15).
Ia berharap melalui proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora sebagai korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat.
Baca juga: Soal Permintaan Maaf AG, Kuasa Hukum David: Semua Orang Bisa, Perwujudannya Apa?
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).
Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.
Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.
Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.
Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.