News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Mahfud MD Ungkapkan 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023) // Inilah tujuh hasil rapat antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menkeu Sri Mulyani terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR hari ini, Selasa (11/4/2023).

Selain Menko Polhukam, rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda.

Saat rapat tersebut, Mahfud MD mengungkapkan 7 poin penting yang dihasilkan dari rapat dengan Sri Mulyani terkait data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai nilai transaksi mencurigakan yang diberikan oleh PPATK.

Transaksi mencurigakan itu sebesar Rp 349 triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Diketahui, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kemenkeu sebanyak lima kali pertemuan, baik rapat di Kantor Kemenkeu, di Kantor Polhukam, maupun di Kantor PPATK.

Hal itu dilakukan usai rapat dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023, lalu.

Baca juga: PAN Klaim Mahfud Setuju Dibentuk Pansus soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Selengkapnya, inilah 7 point hasil pertemuan Menko Polhukam dengan Menkeu yang disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI dalam RDPU hari ini, Selasa (11/4/2023).

1. Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023.

2. Sebagian dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.

3. Kemenkeu juga sudah menyelesaikan sebagain besar LHA/LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, akan bekerja sama dengan PPATK dan APH.

5. LHP dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

6. Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabunngan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun tersebut dengan mendorong dilakukannya Case Building (membangun kasus dari awal) dengan mempriotiraskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,27 triliun.

7. Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai informasi, Menko Polhukam juga membeberkan bahwa data rekapitulasi yang disampaikan TPPU dan Kemenkeu tidak terdapat perbedaan.

"Terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023), dalam siaran YouTube Tribunnews.com.

Jika data terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama.

Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun, tepatnya Rp349.874.187.502.987.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini