TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun," kata Menkeu, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI.
"Transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan, perbedaan data hanya disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Menurutnya perbedaan itu juga terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang merupakan pegawainya saja.
Baca juga: Menkeu Klaim Telah Tindaklanjuti Ratusan Transaksi Mencurigakan, 193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
"Jadi kalau dilihat dari tabel ini tidak ada perbedaan, artinya ini pengkategorisasian saja."
"Dan kami menekankan, karena ini domain Kemenkeu kami ya hanya menjelaskan yang ada di Kementrian Keuangan," tegasnya.
Data yang diperoleh Kemenkeu dan Mahfud, kata Sri Mulyani, juga berasal dari sumber yang sama.
Yakni data dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehingga, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, perbedaan data Rp 349 T hanyalah soal penafsiran yang tak sama.
"Sumber dari data ini adalah dari PPATK," kata Sri.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihaknya dan PPATK terus bekerja sama untuk pencegahan/pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerjasama tersebut bahkan, menurut Sri Mulyani, sudah diperkuat dengan MoU antara pihaknya dengan PPATK.