News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selasa Pagi, Ratusan Massa Bersama Partai Buruh Demo ke DPR Tolak Parliamentary Threshold

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari Selasa (11/4/2023) besok.

Aksi yang rutin diselenggarakan setiap hari Selasa ini akan melibatkan kurang lebih 500 orang buruh yang berasal dari Jabodetabek.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, pihaknya akan membawa banyak isu, satu di antaranya ialah menolak parliamentary threshold.

Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

"Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Tolak Koalisi Besar, Partai Buruh akan Bentuk Koalisi Orang Kecil

"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah nasional 2024," tambahnya.

Dia melanjutkan, dengan demikian 40 kursi partai politik tersebut dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4 persen dicabut.

“Atau parliamentary threshold juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yang besarnya adalah 4 persen kali 580, yaitu 23-an kursi,” tutur Said Iqbal.

Tak hanya soal parliamentary threshold, aksi Partai Buruh turun ke jalan ini juga turut membawa penolakan terhadap omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini