News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Kasus Besar yang Ditangani Komnas HAM Tahun 2022: Kerangkeng Langkat Hingga Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyampaikan empat kasus besar yang ditangani Komnas HAM pada tahun 2022.

Empat kasus tersebut besar karena menarik perhatian masyarakat.

Kasus pertama adalah praktik perdagangan manusia dan perbudakan modern di rumah pribadi Bupati Langkat atau kasus kerangkeng Langkat.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 di kanal Youtube Komnas HAM pada Rabu (12/4/2023).

"Hal ini terkait dengan isu perdagangan manusia, perbudakan modern, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta perampasan kemerdekaan," kata Atnike.

"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum bagi para pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban," sambung dia.

Kasus kedua, adalah kekerasan aparat Kepolisian terhadap warga Wadas di Jawa Tengah.

Isu tersebut, kata Atnike, terkait dengan hak atas tanah, penggunaan kekerasan secara berlebihan, akses atas keadilan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.

"Komnas HAM merekomendasikan Polda Jateng melakukan evaluasi terhadap langkah pengamanan dalam proses pengukuran tanah," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua

Kasus ketiga, kata dia, adalah kasus kematian Brigadir J. 

Kasus tersebut, lanjut dia, terkait dengan isu hak untuk hidup, pembunuhan di luar hukum, penghalangan proses hukum dalam penananganan dan pengungkapan peristiwa, serta akses atas keadilan.

"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum pidana dan pelanggaran disiplin," kata dia.

Kasus keempat, lanjut dia, adalah Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. 

Kasus tersebut, kata dia, terkait dengan perosalan penggunaan kekerasan secara berlebih oleh kepolisian, tata kelola dan komersialisasi sepak bola, serta tanggung jawab korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia.

"Komnas HAM merekomendasikan evaluasi dan perbaikan tata kelola persepakbolaan, melakukan penegakan hukum, serta memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan dalam pertandingan sepak bola," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini