News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan vonis hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada yang yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sedangkan hal yang memberatkan ada lima hal, sebagai berikut:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari;

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Kuat Maruf

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam amar putusannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini