"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan vonis hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada yang yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sedangkan hal yang memberatkan ada lima hal, sebagai berikut:
- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;
- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari;
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;
- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;
- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Kuat Maruf
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam amar putusannya.