News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Kutip Ucapan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Industri Hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkit ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait "Industri Hukum" di Indonesia dalam persidangan kasus peredaran narkoba.

Bahkan frasa itu digunakannya sebagai judul pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa, yaitu "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu merasa diseret-seret dalam perkara peredaran narkoba ini.

Bahkan Teddy merasa menjadi korban dalam perkara yang dianggapnya rekayasa ini.

"Yang saya alami ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI (Mahfud MD) tentang industri hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya," kata Teddy dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Penyataan Mahfud MD yang dimaksud Teddy itu mengutip dari ucapan Mahfud MD pada 2 September 2020 lalu yang berbunyi:
Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya 
kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini.

Bahkan Teddy menyebut bahwa dirinya sengaja dihancurkan dan dibinasakan melalui rekayasa atau konspirasi perkara ini.

"Hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Mahfud MD dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, menghancurkan hidup dan masa depan saya, bahkan untuk tujuan membinasakan saya."

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini