News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bacakan Pleidoi, Teddy: JC yang Diajukan Dody dan Ayahnya Berniat Tiru Kisah Sukses Bharada E

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang lanjutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut AKBP Dody Prawiranegara ingin meniru kisah sukses Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara Ferdy Sambo.

Cara tersebut dilakukan Dody yang juga terdakwa dalam perkara ini, dengan mengajukan justice collaborator.

Padahal kata Teddy, barang bukti sabu ada di tangan Dody dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan tertekan.

Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Dody Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," kata Teddy.

Selain itu lanjut Teddy, ayah Dody yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman seakan meragukan independensi majelis hakim dalam mengadili perkara ini, sehingga mengirimkan surat terbuka agar anaknya diberikan perlindungan hukum dari pimpinan lembaga yudikatif dan eksekutif.

Menurut Teddy, apa yang dilakukan Maman mencerminkan antara anak dan orang tua punya perilaku yang sama.

Yakni membeli diri tapi dengan cara menyerang dan memberatkan pihak lainnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu

"Antar anak dan orang tua sama saja perilakunya yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," ujar Teddy.

Sebagai informasi dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan pidana mati.

Jaksa menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini