News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Fakta-fakta Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Berawal dari OTT KPK

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Kasus korupsi tersebut berawal dari OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. KPK menduga adanya rekayasa pemenangan tender proyek DJKA.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

KPK menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.

Kemudian, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang.

Johanis menambahkan, uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

"Kartu debit senilai Rp346 Juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 Juta," lanjut Johanis, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Sehingga secara keseluruhan barang bukti uang yang diamankan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Baca juga: Profil Pejabat DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Terjerat Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Berikut fakta-fakta yang terkait kasus tersebut:

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan pihak lain, sehingga total ada 25 orang untuk dimintai keterangan.

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

10 orang tersangka tersebut adalah:

• Pihak pemberi :

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);

3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;

4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima :

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;

2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;

3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;

4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;

5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Sebagian Hasil Suap akan Diperuntukan sebagai THR

Johanis Tanak mengatakan bahwa sebagian hasil suap tersebut akan diperuntukan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

KPK menduga para tersangka menerima suap lebih dari Rp14,5 miliar.

Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Uang Dua Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

9 Proyek DJKA Diduga Terjadi Korupsi

Lembaga antirasuah tersebut mengatakan ada 9 proyek yang diduga terjadi korupsi pada Tahun Anggaran 2021-2022 yang tersebar di Sumatra, Jawa, hingga Sulawesi.

Berikut daftar proyeknya:

1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)

2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)

3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)

4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut karena ada dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Rekayasa yang dilakukan diduga mulai dari administrasi sampai dengan penentuan pemenang tender.

Dalam pengaturan pemenang proyek tersebut, KPK menduga ada sejumlah uang yang dibayarkan dari masing-masing proyek oleh pemenang tender.

"Sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini