"Kita mengapresiasi ada koreksi cepat dari BNN Kota Tasikmalaya, itu salah satu bentuk koreksi internal yang menurut saya harus kita hargai."
"Apa yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya dengan meminta maaf itu sudah tepat, karena meminta THR atau apapun dari pihak lain bagi pelayan publik itu bisa jadi persoalan," ungkapnya.
Dan Satria juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar memberikan contoh dengan tidak memberikan THR terhadap orang yang nantinya bisa menjadikan suatu konflik kepentingan.
"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya. Pelayan publik juga harus menjadi contoh dengan tidak memberikan THR kepada orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan," pungkasnya.
Masyarakat pun diminta untuk melaporkan ke Ombudsman jika ada kejadian serupa.
"Masyarakat yang melihat adanya mal administrasi tersebut tentu bisa melaporkan ke ombudsman, setelah melaporkan ke atasan atau internal mereka," terangnya.
Untuk informasi, Ombudsman merupakan suatu lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui adanya surat permintaan THR ke pihak perusahaan bus PO Budiman.
Namun, kata Iwan, surat tersebut sudah dicabut oleh pihaknya.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi."
"Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata Iwan, dikutip dari TribunJabar.
Ia pun menjelaskan alasan terkait pengiriman surat permintaan THR tersebut untuk memberi bantuan dana Lebaran tambahan untuk anggotanya.
Dirinya pun mengakui atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako."
"Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," ujar Iwan.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribun Jabar