Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Pada awal pleidoi yang bertajuk "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" itu, Teddy menyampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
Kemudian dia juga menyampaikan hormat kepada umat muslim yang menunaikan ibadah di Bulan Ramadan.
Teddy pun mengutip ayat Alquran Surah Albaqarah ayat 183 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Ayat tersebut berarti: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Setelahnya, dia menyampaikan permohonan maaf.
"Mohon maaf lahir dan batin," ujar Teddy.
Lalu dia juga meminta maaf kepada Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy juga memohon maaf karena telah memberi dampak pada buruknya citra Polri.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri."