News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Sosok Dion Renato Sugiarto Direktur PT Istana Putra Agung, Pemberi Suap demi Bisa Rekayasa Lelang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Inilah profil Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Uang dan rekening tersebut akan diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah, inisial BEN.

Uang tersebut diberikan terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso senilai  sekira Rp 800 juta.

Pada 11 April 2023, Dion Renato Sugiarto memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada Achmad Affandy alias AFF, selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan.

Pada 7 April 2023, Dion Renato Sugiarto juga memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat alias SYN.

Baca juga: KPK Sebut Uang Suap Proyek Rel Kereta Api Sebagian Dipakai Buat THR

Setidaknya dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar

Dion Renato Sugiarto dan para tersangka pemberi uang lainnya terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sehari setelahnya, Dion Renato Sugiarto diringkus oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada saat itu sedang berada di Mall Green Pramuka Square.

Baca juga: KPK Amankan 25 Orang dari 4 Lokasi OTT Terkait Korupsi Jalur Kereta

Melansir lpse.dephub.go.id, PT Istana Putra Agung tercatat sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi pembangunan jalur ganda jalan KA lintas Selatan Jawa antara Madiun - Kedungbanteng dan lintas Surabaya Gubeng – Solo.

Adapun nilai pagu yang tercantum lebih dari Rp 84,6 miliar dengan satuan kerja di pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini