Uang dan rekening tersebut akan diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah, inisial BEN.
Uang tersebut diberikan terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso senilai sekira Rp 800 juta.
Pada 11 April 2023, Dion Renato Sugiarto memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada Achmad Affandy alias AFF, selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan.
Pada 7 April 2023, Dion Renato Sugiarto juga memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat alias SYN.
Baca juga: KPK Sebut Uang Suap Proyek Rel Kereta Api Sebagian Dipakai Buat THR
Setidaknya dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar
Dion Renato Sugiarto dan para tersangka pemberi uang lainnya terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehari setelahnya, Dion Renato Sugiarto diringkus oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada saat itu sedang berada di Mall Green Pramuka Square.
Baca juga: KPK Amankan 25 Orang dari 4 Lokasi OTT Terkait Korupsi Jalur Kereta
Melansir lpse.dephub.go.id, PT Istana Putra Agung tercatat sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi pembangunan jalur ganda jalan KA lintas Selatan Jawa antara Madiun - Kedungbanteng dan lintas Surabaya Gubeng – Solo.
Adapun nilai pagu yang tercantum lebih dari Rp 84,6 miliar dengan satuan kerja di pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Ilham Rian Pratama)