Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku dirinya sengaja dibidik untuk tidak hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.
Pernyataan ini ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotikan jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Ia pun merasa terdapat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Termasuk ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal ia sangat sadar bahwa dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, namun secara tiba-tiba statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy pun meyakini bahwa dirinya memang sengaja ditargetkan.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy, dalam sidang tersebut.
Dirinya pun menegaskan bahwa dugaannya itu kini terbukti, ia kini bukan hanya dijatuhkan, namun juga akan 'dibinasakan'.
"Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," tegas Teddy.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana mati untuk Teddy Minahasa.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Baca juga: Jadi Polisi Terkaya di Indonesia, Teddy Minahasa Ngaku Tak Pernah Minta Setoran dari Anak Buah
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.