Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan perubahan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Jokowi menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dari keterangan tertulis Kemenpan RB, Keputusan Presiden (Kepres) ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Adapun cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Baca juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Operator Bandara Mulai Aktifkan Posko, Direksi Dilarang Cuti
3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
5. Serta tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Lahirnya Peraturan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
"Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang)," tulis keterangan yang diterima, Kamis (13/4/2023).