News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dalam nota pembelaan, Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menduga ada pihak yang dengan sengaja merekayasa atau menjadi sutradara dalam kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, ada beberapa hal yang dianggap janggal oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu.

Pertama, dua alat bukti penetapan Teddy sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka. 

"Alat bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain, jadi bukan handphone milik saya."

"Bukti percakapan percakapan WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," jelas Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Apalagi, lanjut Teddy, ada pihak yang meminta petugas memotong-motong percakapan WhatsApp-nya.

Baca juga: Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu

"Kesaksian ahli digital forensik di Polda Metro Jaya, alasan memotong-motong hasil uji digital forensik adalah karena hasil koordinasi dengan penyidik dan berdasarkan laporan kemajuan, ini artinya bahwa konstruksi berpikir ahli digital forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan dalam 'pesanan'.

"Seharusnya hasil laboratorium disajikan secara utuh, kemudian penyidik yang berwenang mengambil sampling bercakapan yang diperlukan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, jadi sejak laboratorium sudah dipotong-potong, sesuai dengan pesanan penyidik," kata Teddy.

Kedua, Teddy mempertanyakan dasar rilis yang mengatakan dirinya positif narkoba dan apa pula yang menjadi dasar untuk meralat bahwa dirinya negatif narkoba.

"Sebab hasil uji laboratorium atas sampel darah rambut dan urine saya itu dikeluarkan oleh laboratorium forensik pada 27 Oktober 2022."

"Sementara Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo merilis bahwa saya positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022," ujar Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama

Hal ini, kata Teddy, membentuk image publik bahwa dirinya benar-benar pengedar sabu.

"Ini telah meruntuhkan martabat saya," ujar Teedy.

Ketiga, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Senin 13 Februari 2023 menyatakan beberapa hal yang menjadi fakta persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini