News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Jawab Pleidoi Teddy Minahasa: Apa Guna Segudang Prestasi Tidak Sebanding Dengan Kejahatannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menganggap perbuatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehingga Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Perbuatan tersebut juga dianggap jaksa berbanding terbalik dengan sejumlah prestasi yang digadang-gadangkan Teddy dalam pleidoi atau pembelaannya.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," kata Iwan.

Jaksa juga menganggap bahwa prestasi-pestasi yang ditorehkan Teddy tak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa,"  ujarnya.

Menurut JPU, kejahatan narkoba telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa.

Cita-cita itu terkubur karena merajalelanya candu narkoba, "Akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia."

Sebelumnya, Teddy Minahasa membeberkan sejumlah jabatan dan prestasinya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada Rabu (13/4/2023).

"Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro pengamanan tinggal divisi propam Polri, staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia dan 2013 sebagai Komandan satuan tugas pengamanan calon Presiden Joko Widodo," katanya dala persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia menyinggung, jabatan tersebut diraih itu bukan dari cara kolusi dan nepotisme.

"Segala jabatan tersebut secara alamiah, tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Karena jabatan itulah juga, dia diganjar anugerah bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini