TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur adalah terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.
Vonis diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, setelah membacakan berkas putusan perkara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," ujar Yuli membacakan vonis kepada Gus Nur dalam persidangan, Selasa siang.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.
Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.
Kasus ijazah palsu
Kasus ini berawal saat Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.