Selain itu, KPK juga menyebut Yana diduga menerima uang saku dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro.
Uang itu diberikan melalui Khairul Rijal.
Yana kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT).
“Yana Mulyana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton,” kata Ghufron.
3. Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat
Kasus ini meski bukan kategori OTT tapi cukup bikin mengelus dada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat dengan beberapa pasal.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Selasa (28/3/2023).
"Pasal 12 huruf F dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujarnya, dikutip dari YouTube KPK RI.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan anggaran dan penerimaan suap.
"Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," terang Johanis Tanak.
Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni Ben Bahat harus menjalani penahanan tahap pertama di Rutan KPK selama 20 hari mulai 28 Maret-16 April 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," terangnya.
Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara istrinya, Ary Egahni (AE) juga diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diperoleh BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujar Johanis Tanak.
Uang dan fasilitas yang diterima BBSB untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan calon Gubernur Kalimantan Tengah.
Uang yang diterima tersebut juga digunakan AE untuk keikutsertaan dalam pemilihan anggota legislatif 2019.
"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," ungkapnya.