Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut soal gudang diduga tempat dan pengoplosan solar bersubsidi milik AKBP Achiruddin Hasibuan, dikutip dari Tribum-Medan.com.
Pihaknya akan menindaklanjuti kebenaran ini, jika memang mengindikasi ke arah perbuatan melanggar hukum.
"Informasi itu nanti akan kita koordinasikan dengan Krimsus. Karena kita tangani pidana umumnya,"kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Baca juga: Markas Polres Jeneponto Diserang Orang Tidak Dikenal, Ruangan Rusak Hingga 1 Anggota Kena Tembak
Laporan Warga
Mengutip Tribun-Medan.com, laporan gudang solar ini disampaikan warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Warga merasa resah karena aroma solar menyengat hingga luar gudang.
Bahkan sampai ke pemukiaman warga.
Gudang diduga tempat penyimpanan dan pengoplosan BBM solar ini diduga ilegal.
Adapun jarak gudang ini berjarak tidak jauh dari rumah.
Yakni kurang lebih 300 meter ke kiri dan berjarak beberapa rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani')(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)