Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut di dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan dibentuk terkait transaksi mencurigakan dengan agregat senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait hal tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun
Nantinya, kata dia, KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Ia juga menjawab sejumlah pihak yang meragukan keterlibatan pihak Kementerian Keuangan mengingat persoalan tersebut berada di tubuh kementerian itu sendiri.
Menurutnya, nantinya banyak institusi dari luar yang juga akan memberikan pandangan terkait penyelesaian perkara tersebut.
"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Nggak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia," kata dia.
Baca juga: Usulan Hak Angket Mengemuka Saat RDP Komisi III DPR Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen bea cukai, Ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu, timnya nanti terdiri dari akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," sambung Mahfud.
Kejar Perkara Terkait Ekspor-Impor Emas Rp189 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU mengatakan Satgas yang akan dibentuk Komite TPPU akan mencari tindak pidana pencucian uang perkara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK senilai Rp189 triliun lebih.
Mahfud mengatakan sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023) kemarin, LHP senilai Rp189 triliun lebih tersebut telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK.
Baca juga: Curhat Johan Budi ke Mahfud Soal Transaksi Rp349 Triliun: Saya Dibully, Diisukan Beri Gift ke JKT48
Hasil putusan PK terhadap dua pelaku perseorangan dalam perkara tersebut, lanjut dia, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan putusannya sudah inkrah.