TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dit Reskrimum Polda Sumut berencana memeriksa kondisi psikologis AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan adalah pejabat Dit Narkoba Polda Sumut yang dicopot karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Kami bekerja melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Yang mana kami akan melihat atau mencari tahu hasil assesment karakteristik dari pada AKBP AH (Achiruddin Hasibuan) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Jumat (27/4/2023).
Pemeriksaan psikologis ini berkaitan dengan karakteristik AKBP Achiruddin Hasibuan yang dikenal emosional atau temperamental.
Baca juga: Kondisi Terkini Ken Admiral usai Dianiaya Anak AKBP Achiruddin: Mata Berdenyut, Sulit Lihat Cahaya
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan penyidik untuk mengetahui lebih dalam bagaimana peran dan dugaan keterlibatan Achiruddin dalam kasus ini.
Polisi berjanji akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu.
"Belum bisa kami sampaikan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya."
Dalam kasus penganiayaan Ken Admiral baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi lainnya yang ada di lokasi saat kejadian 22 Desember 2022 lalu.
Menurut Kombes Sumaryono, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kami secara maraton dengan seluruh tim dan dengan Bid Propam, Biro SDM Polda Sumut akan memberikan hasil yang cepatnya terhadap kasus ini manakala ada tersangka baru," ujarnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin & Aditya Hasibuan, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah
Harley Davidson AKBP Achiruddin Pelat Palsu
Setelah terbongkar harta dan kekayaan AKBP Achiruddin Nasution di LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak KPK mengusut kemewahan properti AKBP Achiruddin Nasution yang diduga tidak sinkron dengan harta yang tertera di LHKPN.