News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional 2023, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penganugerahan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, Selasa (1/5/2023), di Halaman Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat.

Tentang Satyalancana Karya Satya

Dikutip dari bkpp.bengkaliskab.go.id, Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya.

Mereka yang mendapat anugerah tersebut, telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.

Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan, ada beberapa persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan.

Yakni WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Baca juga: Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023, Lengkap dengan Bacaan Doanya

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara persyaratan khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini