TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap saat sedang mudik ke rumah orang tuanya di Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
"Tadi Kasatreskrim melaporkan, dari Bareskrim Mabes Polri minta pendampingan. Ya sudah kita dampingi
ketika menangkap APH," ujar Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat, Senin (1/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiari mengatakan Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap tangan Andi Pangerang diborgol.
Baca juga: Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara
Andi juga ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
Kata Adi Vivid, Andi Pangerang justru memohon perlindungan kepada polisi saat ditangkap.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.
Polisi mengungkap motif peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.
Brigjen Pol Adi Vivid menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan lebaran.
"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid.
Sebelum berkomentar di unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin soal perbedaan lebaran pada 21 April 2023, Andi mengaku sudah berdiskusi dengan Thomas soal itu.
Namun, diskusi panjang tersebut tak menemukan jalan keluar atau jawaban hingga terjadi lagi perbedaan penetapan lebaran 2024 antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Baca juga: Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
"Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," ucapnya.
Hingga akhirnya, kata Adi, Andi emosi dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan yang mengandung unsur SARA.
"Yang bersangkutan (Hasanuddin) menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
Adi Vivid juga meragukan jika peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah seperti ancaman yang dia lakukan di media sosial. Hal ini mengingat latar belakang Andi Pangerang yang merupakan seorang peneliti yang terpilih sehingga masuk ke dalam lembaga negara tersebut.
"Kemudian ada kemungkinan yang bersangkutan (Hasanuddin) melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak," kata Adi.
Adi Vivid menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya? yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal," kata Adi Vivid.
Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman
pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Baca juga: Ada Tersangka Selain Andi Pangerang Soal Ancaman ke Warga Muhammadiyah? Ini Kata Bareskrim
Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Adi.
Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restorative justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
"Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.
Seusai peemriksaan Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Penahanan dilakukan terhitung kemarin.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.(Tribun Network/abd/wly)