Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu.
Namun, Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.
Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.
Baca juga: Almarhum Mustopa akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Dusun 1 Desa Sukajaya Lampung
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, mutasi rekening pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, mencapai Rp 800 juta.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan, mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.
“Sejak tahun 2021 ada sekitar Rp 800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani. Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.
“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.
Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta Mustopa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.
Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.
“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.