"Sebelumnya dia bilang ke tantenya agnes, dendy sempat bilang: tenang tante, Agnes gak akan kena, semua diurus papa, paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan. Bagaimana dia bisa tahu akan dihukum segitu?" heran ayah David Ozora ini.
Upaya 'mengondisikan hukuman' bagi Agnes, Mario dan Shane berlanjut ke Polres Jakarta Selatan. Kata Jonathan, ketiga pelaku merasa Polsek Pesanggrahan hanya tempat singgah sebelum Rafael membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Hal ini ia simpulkan dari santainya sikap ketiga pelaku saat di Polsek Pesanggrahan yang bisa main gitar, nyanyi di depan banyak saksi yang ada di lokasi, termasuk N seorang ibu yang saat di TKP menolong David usai dianiaya.
Jonathan pun mempersilakan pihak kepolisian menyanggah informasinya ini.
"Mario, Agnes, Shane merasa Polsek Pesanggrahan cuma tempat nongkrong sesaat sebelum papanya keluarin mereka. Bisa main gitar, nyanyi-nyanyi dan dilihat banyak saksi, termasuk Ibu N (yang nolong david) saat diperiksa di polsek sesaat setelah agnes datang," kata Jonathan.
"Polisi silakan sanggah," katanya mempersilakan.
Jonathan menyebut ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo merupakan mafia birokrasi Kemenkeu yang punya jejaring hierarkis hingga mampu memainkan perannya di lintas institusi.
Ia menyebut bahwa Rafael hanya tukang tagih dan tukang peras yang levelnya masih medioker. Meski begitu yang bersangkutan bisa membuat banyak pihak bertekuk mengikuti keinginannya menyelamatkan putra mahkotanya dari jeratan hukum lewat pundi rupiah.
"Pejabat eselon 3, kabag umum DJP Jaksel. Bukan jabatan yang tinggi tapi bisa memainkan kaki-kakinya sampe lintas institusi," ungkap Jonathan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Megawati Sebut Imigrasi, Pajak dan Bea Cukai Merupakan Lahan Basah
Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun.
Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar yang cukup.