- Pasal 282 Ayat 2
Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan, jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
- Pasal 408 Ayat 1
Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi, yakni pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika dan terdapat dua pasal yang mengaturnya, berikut pasalnya:
A. Pasal 154
Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, dimana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.
B. Pasal 157
Selain mendefinisikan hasil tembakau sebagai kategori narkotika, RUU Kesehatan juga mengatur kawasan yang melarang untuk merokok. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 157, pasal ini mengatur kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok.
Selengkapnya, inilah link download draft isi RUU Kesehatan: Klik di sini.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunMadura.com/Kuswanto)