"Saya enggak terlalu nanya, tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Pas diajakin sama bareng-bareng sama teman, dia enggak mau, dia maunya berdua," ujar AD.
Dalam keterangan persnya, AD pun menunjukkan chat dari bosnya yang tampak agresif meminta bertemu hingga sering meneleponnya.
Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Masih Aktif Menjabat
Alin mengatakan, yang menjadi terlapor adalah pria berinisial B yang saat ini statusnya sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan.
Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17, menurut dia praktik itu sudah menjadi rahasia umum.