"Berarti hakim telah melanggar UU ITE, hakim telah melanggar hukum acara. Benar-benar mengcopy-paste tuntutan jaksa," tuturnya.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Bahkan, ia mengungkapkan jika putusan di tingkat banding masih tidak memuaskan, maka akan diajukan sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).
Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim ketua, Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa agar dipenjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, dan memanfaatkan jabatan untuk praktik jual beli narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba