News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris menganggap hakim hanya mengulang tuntutan dan replik jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa.

"Berarti hakim telah melanggar UU ITE, hakim telah melanggar hukum acara. Benar-benar mengcopy-paste tuntutan jaksa," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan jika putusan di tingkat banding masih tidak memuaskan, maka akan diajukan sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).

Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa agar dipenjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, dan memanfaatkan jabatan untuk praktik jual beli narkotika.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini