News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Hakim: Terdakwa Menikmati Keuntungan Hasil Perbuatannya

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba - Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup, dinilai tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut, hakim membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya.

Di antaranya terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

Baca juga: Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan, Pengabdian dan Sederet Penghargaan Jadi Pertimbangan Hakim

Vonis Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Vonis hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023) - Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup, dinilai tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini