Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya penyidikan.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Kedua tersangka itu diduga telah menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk ditangkap.
"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Gita Irawan/Abdi Ryanda Shakti)