News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Hasbi Hasan jadi Sekretaris MA kedua yang dijerat KPK.

Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.

KPK sendiri secara resmi belum mengungkap konstruksi perkara yang menyangkut Hasbi Hasan.

Namun, peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA muncul dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. 

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan. Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. 

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023. 

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kasus Eks Sekma Nurhadi

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. 

Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. 

Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri

KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. 

MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.

Akibatnya, kini Nurhadi mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus kasus dugaan suap dan penerima gratifikasi.

Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini