News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Terbongkar Setelah UU TPKS Disahkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan UU TPKS tidak hanya meningkatkan kesadaran publik terhadap kekerasan seksual.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak hanya meningkatkan kesadaran publik terhadap kekerasan seksual.

UU TPKS, kata Anis, juga memberikan perlindungan kepada korban dan menjerat pelaku.

"Karena UU ini kemudian menjadi instrumen perlindungan, karena tidak hanya berani bicara. Ada juga instrumen yang dipakai untuk melindungi mereka. Menjerat pelaku," kata Anis dalam diskusi "Peringatan Satu Tahun Penerapan UU TPKS" Kamis (11/5/2023).

Anis mengungkapkan kasus kekerasan di lembaga pendidikan seperti pesantren semakin banyak terbongkar setelah UU TPKS disahkan.

Sejumlah korban berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

"Kasus di Pesantren makin banyak yang terbongkar. Di Jawa Barat sangat fenomenal. Di Jombang waktu itu Polda kesulitan menangkap satu Gus saja kesulitan begitu. Kemudian beberapa waktu yang lain korban disabilitas," tutur Anis.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Partai Politik Pilih Bakal Caleg Sadar HAM, Ini Kriterianya

Menurut Anis, kasus kekerasan seksual juga terjadi di lembaga lain.

Melalui UU TPKS, para korban semakin sadar untuk mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

"Makin banyak yang sadar, makin banyak yang tahu bahwa ini adalah TPKS. Maka semakin banyak perempuan yang berani bicara 'saya menjadi korban TPKS oleh dosen saya, oleh mentor saya, oleh bos saya di tempat kerja'," ungkap Anis.

Dirinya mengungkapkan bahkan kekerasan seksual turut terjadi dunia jurnalistik.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Partai Politik Pilih Bakal Caleg Sadar HAM, Ini Kriterianya

"Apakah di lembaga negara, apakah di BUMN, apakah di pabrik, apakah di perusahaan media. Karena apa yang dirilis oleh Dewan Pers beberapa waktu lalu, 67 persen wartawan perempuan mengalami kekerasan seksual. Baik oleh atasannya, baik oleh narasumber, sesama jurnalis," tutur Anis.

Selama ini, menurut Anis, tidak ada tempat yang aman dari kekerasan seksual.

Meski begitu, UU TPKS dapat memberikan tempat bagi para korban untuk bersuara.

"Jadi nyaris tidak ada tempat yang imun dari kekerasan seksual. Tetapi keberadaan UU ini membuat perempuan makin confident untuk bicara bahwa saya adalah korban," pungkas Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini