TRIBUNNEWS.COM - Grace Dewi Riandy atau yang karib disapa Grace Tahir, Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Grace Tahir diperiksa pada Kamis (11/5/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
Lantas berikut fakta-fakta soal pemeriksaan Grace Tahir:
Baca juga: Pewaris Lippo Group Grace Tahir Bungkam, Usai Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun
1. Dibenarkan Ali Fikri
Soal pemeriksaan Grace Tahir dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Pemeriksaan (Grace Tahir) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Ali pada Kamis (11/5/2023).
Menurut keterangan dari Ali, pewaris Lippo Group itu menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.04 WIB.
2. Pemeriksaan untuk Dalami Aliran Dana TPPU
Pemeriksaan KPK terhadap Grace Tahir, yang merupakan Direktur Mayapada Hospital, bertujuan untuk mendalami soal aliran dana dari TPPU eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: KPK Ungkap 700 Pejabat Polri Belum Lapor Harta Kekayaan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan alasannya memeriksa Grace Tahir sebagai saksi TPPU tersebut karena merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus Rafael Alun.
Asep mengatakan dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus Rafael, tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir.
3. Grace Tahir Berstatus sebagai Saksi