TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor, menanggapi soal kasus karyawati yang yang diajak staycation oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Afriansyah Noor mengatakan bahwa sebelumnya karyawati itu telah menghubungi bosnya untuk berdamai dalam kasus yang telah viral tersebut.
Namun, kata Afriansyah, laporan sudah terlanjur dibuat dan bertujuan untuk mencari keadilan nantinya.
"Sudah mencoba menghubungi pria nya tadi untuk berdamai, tetapi karena ini niat untuk keadilan dia sudah membuat laporan ke kepolisian," ungkap Afriansyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/5/2023).
Wamenaker itu pun berharap kepada kepolisian agar bisa bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.
"Saya berharap pihak kepolisian bersikap adil, bijak dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Baca juga: Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO
Terkait kasus itu, pihak Wamaneker turut ikut dalam menangani investigasi kasus ajakan staycation bos ke karyawatinya.
Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Kemenaker untuk turun tangan menangani investigasi kasus itu.
"Saya perintahkan sebagai Wakil Menteri kepada Dirjen Pengawasan untuk turun melakukan investigasi. Setelah kita dapat, memang ada yang dikatakan korban lah ya."
"Korban terhadap outsourcing yang memutuskan kontrak secara sepihak," katanya.
Pihaknya pun telah menemui karyawati itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Karyawati itu, kata Afriansyah, diketahui baru bekerja di perusahaan tersebut selama tiga bulan.
"Oleh karena itu hari ini saya langsung melakukan investigasi dan kebetulan korban sedang berada di wilayah kantor Kuasa Hukumnya, ini ada Pak Wahyu (Kuasa Hukum Korban) juga."
"Setelah saya wawancara, bicara banyak sama mereka. Disitu korban cerita kenapa korban sampai diputus kontrak kerja, karena dia baru bekerja, mau masuk enam bulan. Jadi kontrak itu dilakukan dan berlaku per tiga bulan, sesuai dengan aturan," terangnya.