News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Karyawati Diduga Diajak Staycation oleh Bos, Wamenaker Berharap Kepolisian Bersikap Adil

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas ajakan sang bos untuk staycation bersama. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) berharap kepolisan bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor, menanggapi soal kasus karyawati yang yang diajak staycation oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Afriansyah Noor mengatakan bahwa sebelumnya karyawati itu telah menghubungi bosnya untuk berdamai dalam kasus yang telah viral tersebut.

Namun, kata Afriansyah, laporan sudah terlanjur dibuat dan bertujuan untuk mencari keadilan nantinya.

"Sudah mencoba menghubungi pria nya tadi untuk berdamai, tetapi karena ini niat untuk keadilan dia sudah membuat laporan ke kepolisian," ungkap Afriansyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/5/2023).

Wamenaker itu pun berharap kepada kepolisian agar bisa bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.

"Saya berharap pihak kepolisian bersikap adil, bijak dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Baca juga: Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO

Terkait kasus itu, pihak Wamaneker turut ikut dalam menangani investigasi kasus ajakan staycation bos ke karyawatinya.

Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Kemenaker untuk turun tangan menangani investigasi kasus itu.

"Saya perintahkan sebagai Wakil Menteri kepada Dirjen Pengawasan untuk turun melakukan investigasi. Setelah kita dapat, memang ada yang dikatakan korban lah ya."

"Korban terhadap outsourcing yang memutuskan kontrak secara sepihak," katanya.

Pihaknya pun telah menemui karyawati itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Karyawati itu, kata Afriansyah, diketahui baru bekerja di perusahaan tersebut selama tiga bulan.

"Oleh karena itu hari ini saya langsung melakukan investigasi dan kebetulan korban sedang berada di wilayah kantor Kuasa Hukumnya, ini ada Pak Wahyu (Kuasa Hukum Korban) juga."

"Setelah saya wawancara, bicara banyak sama mereka. Disitu korban cerita kenapa korban sampai diputus kontrak kerja, karena dia baru bekerja, mau masuk enam bulan. Jadi kontrak itu dilakukan dan berlaku per tiga bulan, sesuai dengan aturan," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini