Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung membawa sebanyak empat boks kontainer.
Terkait penggeledahan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan mengumpulkan barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Jika Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke NasDem
Adapun pengumpulan barang bukti itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johnny G Plate.
Kendati demikian, Ketut belum dapat memastikan secara lebih rinci terkait dengan hasil penggeledahan tersebut.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tukas Ketut.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Tak hanya di rumah dinas, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk ruang kerja Johnny G Plate di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.
Terhitung penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 4 jam yang dimulai dari pukul 11.00 WIB dan berakhir 15.17 WIB.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.
Keseluruhan boks kontainer itu terlihat dimasukkan ke dua unit mobil berbeda.
Dimana untuk kontainer satu dengan tutup berwarna biru dan kontainer dua dimasukkan ke dalam mobil jenis Pajero putih
Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.
Kendati demikian, awak media yang meliput di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat. Awak media, hanya melakukan pemantauan di depan gerbang rumah dinas Johnny G Plate.
Sehingga, tidak ada statement atau penjelasan apapun yang disampaikan baik oleh penyidik maupun petugas rumah terkait barang apa saja yang dibawa usai penggeledahan.
Tak berselang lama, mobil yang membawa boks kontainer tersebut keluar tanpa membuka kaca sekalipun.
Johnny Plate Ditahan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.